SEMOGA BERMANFAAT
2014/02/22
2014/02/10
Dp BBM dan Animasi bergerak Religi Islami #Part2
Assalammu'alaykum Wr. Wb,
Tidak usah panjang lebar dan tanpa perlu banyak basa - basi silahkan :
klik kanan dan simpan gambar yang ingin di download karena ini file gif animasi bergerak; bisa untuk dijadikan DP media sosial semacam BBM dll.
Wassalam.
Tidak usah panjang lebar dan tanpa perlu banyak basa - basi silahkan :
klik kanan dan simpan gambar yang ingin di download karena ini file gif animasi bergerak; bisa untuk dijadikan DP media sosial semacam BBM dll.
Wassalam.
SEMOGA BERMANFAAT
2014/02/08
2014/02/06
Edisi Khusus : Hukum Islam Tentang HomoSeksual (liwath)
Setidaknya, ada tiga hukuman berat terhadap pelaku homoseksual: (1). Pertama; Dibunuh. (2). Ke-dua; Dibakar. (3). Ke-tiga; Dilempar dengan batu setelah dijatuhkan dari tempat yang tinggi.
‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.”
Hukuman dan Siksaan Setiap Pelaku Liwath Setelah Kaum Luth
Dinukil oleh Ibnul Qayyim bahwa para shahabat Rasulullah bersepakat agar pelaku gay dibunuh, tidak ada dua orang pun dari mereka yang berselisih tentangnya.Hanya saja mereka berselisih tentang cara membunuhnya.Sebagian Hanabilah menukil ijma’ (kesepakatan) para shahabat bahwa hukuman bagi pelaku gay dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits:
“مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ”
“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“[1]Hadits ini diriwayatkan oleh Ahlus Sunan dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya. Imam Ahmad berpendapat dengannya dan sanad hadits ini sesuai dengan syarat dua Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim).
Mereka juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya beliau merajam orang yang melakukan perbuatan ini.
Al-Imam Asy-Syafi’i berkata,
” وَبِهَذَا نَأْخُذُ بِرَجْمِ مَنْ يَعْمَلُ هَذَا الْعَمَلَ مُحْصَنًا كَانَ أَوْ غَيْرَ مُحْصَنٍ “
“Maka dengan (dalil) ini, kami menghukum orang yang melakukan
perbuatan gay dengan rajam, baik ia seorang yang sudah menikah maupun
belum.“Begitu juga dengan riwayat dari Khalid bin Al-Walid bahwa beliau mendapati di sebagian daerah Arab, seorang lelaki yang disetubuhi sebagaimana disetubuhinya seorang wanita. Lalu, beliau menulis (surat) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq tentangnya, kemudian Abu Bakar Ash-Shiddiq meminta nasihat kepada para shahabat. Maka yang paling keras perkataannya dari mereka ialah Ali bin Abi Thalib yang berkata,
” مَا فَعَلَ هَذَا إِلاَّ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنَ الأُمَمِ،
وَقَدْ عَلِمْتُمْ مَا فَعَلَ اللهُ بِهَا، أَرَى أَنْ يُحْرَقَ بِالنَّارِ
“
“Tidaklah ada satu umat pun dari umat-umat (terdahulu) yang
melakukan perbuataan ini, kecuali hanya satu umat (yaitu kaum Luth) dan
sungguh kalian telah mengetahui apa yang Allah Subhaanahu wa ta’ala perbuat atas mereka, aku berpendapat agar ia dibakar dengan api.”Lalu, Abu Bakar menulis kepada Khalid, kemudian Khalid pun membakar lelaki itu.
Abdullah bin Abbas berkata,
” يُنْظَرُ إِلَى أَعْلَى بِنَاءٍ فِي الْقَرْيَةِ، فَيُرْمَى اللُّوْطِيُّ مِنْهُ مُنَكِّبًا، ثُمَّ يُتَّبَعُ بِالْحِجَارَةِ “
“Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di
satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di
bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.”Abdullah bin Abbas mengambil hukuman seperti ini dari hukuman yang AllahSubhaanahu wa ta’ala timpakan kepada kaum Luth dan Abdullah bin Abbaslah yang meriwayatkan sabda Nabi ` ,
“مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ”
“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“[2]Kesimpulannya adalah ada yang berpendapat dibakar dengan api, ada yang berpendapat dirajam dengan bebatuan, ada yang berpendapat dilemparkan dari tempat yang sangat tinggi, lalu dilempari dengan bebatuan, ada yang berpendapat dipenggal lehernya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib, dan ada juga yang berpendapat ditimpakan (diruntuhkan) tembok kepadanya. Adapun Al-Allamah Asy-Syaukani menguatkan pendapat agar pelaku Liwath dibunuh dan beliau melemahkan pendapat-pendapat selain itu. Sesungguhnya mereka menyebutkan masing-masing cara pembunuhan bagi pelaku gay karena Allah Subhaanahu wa ta’ala telah mengazab kaum Luth dengan semua itu.
Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim. (QS. Hud [11]: 82-83)
Yang dimaksud dengan kata مَنْضُوْدٍ (bertubi-tubi) ialah saling mengikuti, yang satu dengan yang lain saling mengikuti bagaikan hujan. sedangkan kata مُسَوَّمَةً (diberi tanda) maksudnya ialah memiliki ciri yang tidak menyerupai batu-batu di dunia atau ditandai dengan nama orang yang berhak dilempar dengannya. Hukuman itu sesuai dengan perbuatan dosa yang keji dan buruk, silahkan pelaku gay memilih dari hukuman yang bermacam-macam tersebut sekehendaknya. Kemudian setelah kematiannya, ia tidak tahu apa yang akan Allah Subhaanahu wa ta’ala perbuat terhadapnya. Sungguh telah datang (kabar) bahwa:
“أَرْبَعَةٌ يُصْبِحُونَ فِي غَضِبِ اللَّهِ ويُمْسُونَ فِي
سَخِطَ اللَّهِ”، قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ : “وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ
اللَّهِ؟” قَالَ:”الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ،
وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ، وَالَّذِي يَأْتِي
الْبَهِيمَةَ، وَالَّذِي يَأْتِي الرِّجَالَ”
“Ada empat golongan yang di pagi hari mereka berada dalam kemarahan AllahSubhaanahu wa ta’ala dan di sore hari mereka berada dalam kemurkaan-Nya.” Abu Hurairah berkata: “Siapakah mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau ` menjawab: “Para
lelaki yang menyerupai wanita, para wanita yang menyerupai lelaki,
orang yang menyetubuhi binatang, dan lelaki yang menyetubuhi lelaki.”[3]Footnote
[1] Hadits ini diriwayatkan oleh Ahlus Sunan yang empat dan sanadnya shahih, berkata At-Tirmidzi, “Hasan shahih.”
[2] Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad 1/300 dan lihat Shahih Al-Jaami’: 6565.
[3] Hadits ini dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi dengan sanad yang di dalamnya terdapat Muhammad bin Salam Al-Khuza’i, ia tidak diketahui keadaannya, dari bapaknya, dari Abu Hurairah. Berkata Al-Bukhari, “Muhammad bin Salam haditsnya tidak diikuti.” Lihat Miizaan Al-I’tidaal karya Adz-Dzahabi (3/567).
SUMBER : Buku “SEKS BEBAS UNDER COVER” Penerbit TooBagus Publishing Bandung
2014/02/05
Sub Edisi Khusus : Obama bolehkan perkawinan sesama jenis
New York - Presiden Amerika Serikat
Barack Obama secara pribadi menyatakan dukungannya terhadap perkawinan
orang sesama jenis (gay dan lesbian). Dukungannya itu ia nyatakan seara terbuka dalam wawancaranya dengan koresponden stasiun televisi ABC News di Washington DC.
"Pada saat tertentu, saya menyimpulkan bahwa menurut saya pribadi, pasangan sesama jenis harus dibolehkan menikah," kata Obama.
Dukungan dari Presiden AS ke-44 itu muncul di tengah mencuatnya isu-isu
sosial yang diangkat para kandidat berkaitan dengan kampanye untuk
pemilihan presiden AS periode mendatang.
Pernyataan dalam wawacara dengan ABC News itu sekaligus mengakhiri
spekulasi publik hampir selama dua tahun apakah Obama mendukung
pernikahan sesama jenis.
Obama mengakui dirinya merasakan tekanan antara keinginan untuk
memperlakukan semua orang secara adil dan menghormati kalangan dengan
kepercayaan yang dianut mereka yang mengharamkan perkawinan gay.
Berkaitan dengan agama yang dianutnya, yaitu Kristen, ia bersikukuh
bahwa kaum gay dan lesbian Amerika harus diperlakukan secara adil dan
setara.
Presiden yang pernah menghabiskan sebagian masa kecilnya di Indonesia
itu mengatakan bahwa pandangannya tentang pernikahan kaum gay telah
berubah dalam beberapa tahun terakhir, sebagian karena desakan dari
teman-temannya yang gay dan sebagian lagi karena perbincangannya dengan
sang isteri, Ibu Negara Michelle Obama, serta kedua puterinya, Malia dan
Sasha.
Kendati gerakan-gerakan pendukung perkawinan sesama jenis di Amerika
relatif kian meningkat, sebagian besar negara bagian di Amerika Serikat
tidak membolehkan warga sesama jenis menikah secara sah.
Hingga kini hanya enam dari pemerintah 50 negara bagian di AS yang
melegalkan pernikahan kaum gay dan lesbian, yaitu Massachusetts (sejak
Mei 2004), Connecticut (sejak November 2008), Iowa (sejak April 2009),
Vermont (sejak 1 September 2009), New Hampshire (sejak Januari 2010),
dan terakhir baru-baru ini adalah New York (sejak 24 Juli 2011).
Namun demikian, pernikahan sesama jenis juga akan mulai dilegalkan di
negara bagian Washington, DC, mulai 7 Juni 2012 dan di Maryland mulai 1
Januari 2013.
Baca juga "Hukum Islam tentang artikel ini"
2014/02/01
Langganan:
Postingan (Atom)