New York - Presiden Amerika Serikat
Barack Obama secara pribadi menyatakan dukungannya terhadap perkawinan
orang sesama jenis (gay dan lesbian). Dukungannya itu ia nyatakan seara terbuka dalam wawancaranya dengan koresponden stasiun televisi ABC News di Washington DC.
"Pada saat tertentu, saya menyimpulkan bahwa menurut saya pribadi, pasangan sesama jenis harus dibolehkan menikah," kata Obama.
Dukungan dari Presiden AS ke-44 itu muncul di tengah mencuatnya isu-isu
sosial yang diangkat para kandidat berkaitan dengan kampanye untuk
pemilihan presiden AS periode mendatang.
Pernyataan dalam wawacara dengan ABC News itu sekaligus mengakhiri
spekulasi publik hampir selama dua tahun apakah Obama mendukung
pernikahan sesama jenis.
Obama mengakui dirinya merasakan tekanan antara keinginan untuk
memperlakukan semua orang secara adil dan menghormati kalangan dengan
kepercayaan yang dianut mereka yang mengharamkan perkawinan gay.
Berkaitan dengan agama yang dianutnya, yaitu Kristen, ia bersikukuh
bahwa kaum gay dan lesbian Amerika harus diperlakukan secara adil dan
setara.
Presiden yang pernah menghabiskan sebagian masa kecilnya di Indonesia
itu mengatakan bahwa pandangannya tentang pernikahan kaum gay telah
berubah dalam beberapa tahun terakhir, sebagian karena desakan dari
teman-temannya yang gay dan sebagian lagi karena perbincangannya dengan
sang isteri, Ibu Negara Michelle Obama, serta kedua puterinya, Malia dan
Sasha.
Kendati gerakan-gerakan pendukung perkawinan sesama jenis di Amerika
relatif kian meningkat, sebagian besar negara bagian di Amerika Serikat
tidak membolehkan warga sesama jenis menikah secara sah.
Hingga kini hanya enam dari pemerintah 50 negara bagian di AS yang
melegalkan pernikahan kaum gay dan lesbian, yaitu Massachusetts (sejak
Mei 2004), Connecticut (sejak November 2008), Iowa (sejak April 2009),
Vermont (sejak 1 September 2009), New Hampshire (sejak Januari 2010),
dan terakhir baru-baru ini adalah New York (sejak 24 Juli 2011).
Namun demikian, pernikahan sesama jenis juga akan mulai dilegalkan di
negara bagian Washington, DC, mulai 7 Juni 2012 dan di Maryland mulai 1
Januari 2013.
Baca juga "Hukum Islam tentang artikel ini"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar