Iblis Hafaf
Menyambung postingan sebelumnya tentang nama keturunan iblis ( Syeitan ) berdasarkan keterangan sahabat Nabi "Umar bin Khatab Ra. Nama iblis yang kedua adalah Iblis Hafaf. Iblis Hafaf ini menyesatkan dan menjerumuskan ( membisikkan ) kaum muslimin ke lembah nista yang berlumur dosa dengan cara melakukan tipu daya dan bujukan agar kaum muslimin melanggengkan minum khamer. Sebab jika seseorang sudah minum khamer dan mabuk, maka segala bentuk kemungkaran yang lain dengan mudah ia laksanakan. Seperti berzina, membunuh, berbuat aniaya, mencuri dan segala kemungkaran yang lain. Karena tingkah laku orang yang sedang mabuk itu tidak dapat dikendalikan oleh otaknya, jiwanya dan perasaannya sudah dikuasai oleh Iblis. Untuk itu, ia mudah dibimbing oleh Iblis guna dijebloskan ke dalam kemaksiatan dan kekufuran. Banyak sekali orang yang tadinya tidak berani membunuh, merampok dan berzina, akan tetapi setelah ia menenggak khamer dan mabuk, maka segala bentuk kemaksiatan di atas itu dapat dilakukannya dengan mudah, sepertinya tidak ada beban baginya.
Agar tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu Iblis Hafaf, Allah telah memperingatkan kaum muslimin agar tidak meminum khamer, karena khamer adalah identik dengan setan. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya (QS. Al-Maidah 5:90) :
Artinya :
90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
“Jauhilah khamer, sesungguhnya khamer itu adalah sumber segala kejahatan (kemaksiatan).
Didalam hadits lain yang bersumber dari Anas ra, dikatakan sebagai berikut:
Rasulullah sShallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknati sepuluh orang karena khamer, yaitu :
1. Orangyang memeras bahan khamer.
2. Orang yang minta diperaskan bahan khamer untuk diminumkan kepada orang lain.
3. Orang yang minum khamer
4. Orang yang membawa khamer
5. Orang yang dituju untuk dibawakan khamer kepadanya.
6. Orang yang menuangkan khamer ke gelas atau lainnya.
7, Orang yang menjual khamer.
8. Orang yang memakan harta hasil penjualan khamer.
9. Orang yang membeli khamer.
10. Orang yang dibelikan khamer.
(HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar